1958 : Berdirinya Akademi Pembangunan Nasional (APN) “Veteran” Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran Nomor: 139/Kpts/1958 tanggal 2 Oktober 1958.
1965 : Perubahan APN “Veteran” menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) “Veteran” berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi Nomor: 140/Kpts/1965 tanggal 30 Juli 1965.
1967 : PTPN “Veteran” tersebar di 4 (empat) kota besar, Yaitu Yogyakarta sebagai pusatnya, Surakarta, Surabaya dan Jakarta sebagai cabangnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi Nomor: 09/Kpts/Menvet/1967 tanggal 21 Februari 1967.
1968 : Penghapusan Departemen Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi, sehingga PTPN “Veteran” di bawah pengelolaan Departemen Pertahanan dan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
1975 : Bergabungnya Fakultas Kedokteran PTPN “Veteran” Surakarta ke dalam Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
1977 : Perubahan Status PTPN “Veteran” menjadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran”, berdasarkan Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor: Skep/1555/XI/1977 tanggal 5 November 1977.
1993 : Peralihan tanggungjawab Pengelolaan UPN “Veteran” dari Departemen Pertahanan dan Keamanan ke Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS), berdasarkan Surat Keputusan Menhankam Nomor: Kep/03/II/1993 tanggal 27 Februari 1993.
1995 : Perubahan status UPN “Veteran” dari perguruan tinggi kedinasan menjadi perguruan tinggi swasta mulai tanggal 1 April 1995, berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: 0307/0/1994 dan Kep/10/XI/1994 tanggal 29 November 1994.
2007 : Penggabungan Yayasan Kejuangan Panglima Sudirman (YKPBS) dan Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP) kedalam Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), tanggal 10 Desember 2007.
2014 : Perubahan Status UPN “Veteran” Yogyakarta Menjadi Perguruan Tinggi Negeri, berdasarkan Perpres No. 121 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Peralihan Status UPN “Veteran” Yogyakarta Menjadi Perguruan Tinggi Negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 725), yang telah dijabarkan dalam struktur organisasi UPN “Veteran” Yogyakarta.